Nah, lain halnya sekarang. Karena untuk praktek pribadi, ya saya sendiri yang harus urus sana sini.
Pertama, ambil 1 eksemplar surat permohonan izin usaha di kantor walikota Palembang, bayar 5 ribu. Isinya ada surat permohonan dengan syarat-syarat fotokopi KTP yang berlaku, STR legalisir, surat rekomendasi organisasi profesi (dalam hal ini IDI) atau fotokopi legalisir, fotokopi ijazah dan foto 3x4 2 lembar. Surat permohonan ditandatangani di atas materai 6000. Lembar selanjutnya ada surat kuasa untuk mengurus SIP bagi yang berhalangan untuk mengurus sendiri, tandatangan di atas materai 6000 juga. Lembar terakhir ada surat pernyataan yang intinya akan menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan tempat usaha, tandatangan di atas materai 6000 juga.
Surat rekomendasi organisasi profesi (IDI) buatnya mudah aja kalau sudah terdaftar sebagai anggota. Tinggal datang ke sekretariat IDI, sebutin nama, alamat, tempat tanggal lahir, bayar iuran IDI kalau masih nunggak, sudah. Eh, tapi suratnya gak langsung jadi ya. Saya kemarin 1 minggu. Rajin-rajin aja telponin, tanya selesai belum. Mujur cepet kalau ketua IDI lagi standby di Palembang. Kalau gak, pengalaman temen bisa 1 bulan lebih. Nah, bagi yang belum terdaftar, daftar dulu jadi anggota. Bawa fotokopi ijazah, STR, foto sama uang iuran 15 ribu untuk 1 bulan, jadi bayar 180 ribu aja untuk 1 tahun.
Kalau syarat sudah, balikin lagi 1 eksemplar surat permohonan ke kantor walikota. Gak bayar. Tinggal tunggu kapan orang dinas mau survey. Kalau acc, keluar deh surat izin prakteknya.
Apa aja yang disurvey, next postingan ya..
No comments:
Post a Comment